Modernis.co, Malang – Razia kos-kosan yang dilakukan oleh anggota satpol PP Kota Malang di sekitar Jalan Zainul Arifin, kota Malang pada Minggu, (06/022022) dini hari, atas dugaan mesum atau praktek prostitusi online (open BO) mendapat penolakan keras dari kuasa Hukum terduga pelaku Abraham Abraham G. Wicaksana,. S.H,. M.H.
Abraham mensinyalir proses penegakan terkait Peraturan Daerah Kota Malang No.6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan tidak sesuai prosedur.
“Bahwa tanpa di duga-duga, tanpa menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah penyidikan atau setidak-tidaknya surat perintah penyelidikan maupun surat perintah penggeledahan, tiba-tiba anggota satpol PP yang kurang lebih berjumlah 30- an orang, memaksa masuk ke rumah kos yang dihuni oleh para klien kami,” terangnya, Kamis, (10/02/2022).
Abraham menilai bahwa tindakan tersebut, secara tidak langsung diduga melanggar Pasal 33; Pasal 34; Pasal 109 ayat (1) ; Pasal 125 dan Pasal 126 KUHAP, selain itu diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 34 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia.
“Ketika anggota-anggota satpol PP tersebut masuk ke dalam kamar-kamar kos, sama sekali tidak ditemukan penghuni kos yang sedang mesum atau melakukan hal-hal cabul,” ujarnya.
“Para klien kami dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang pada saat itu juga, kemudian dipaksa mengakui tuduhan-tuduhan tersebut dalam suatu berita acara,” tegasnya.

Ia melanjutkan, kalau memang benar terdapat praktik prostitusi online pasti ada muncikari yang ditahan sebagaimana Pasal 506 KUHP, atau setidak-tidaknya pasal yang dikenakan oleh penyidik PPNS tersebut bukan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Perda kota Malang No. 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan
“Melainkan yang dikenakan adalah Perda Kota Malang No.8 Tahun 2005 Tentang Larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul, yang mana kedua perda tersebut sangat berbeda materinya,” tegasnya.
Abraham juga menyayangkan statement-statement pribadi yang tidak benar yang disampaikan oleh pihak terkait melalui media-media online maupun cetak, yang pada pokoknya adalah, ada praktik prostitusi online dan ada muncikari yang ditangkap, padahal faktanya tidak demikian.
Selain itu ada pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dengan masalah prostitusi online juga ditangkap.
“Tidak sedang ngapain-ngapain kok malah ikut ditangkap juga. Termasuk pengurus kos yang biasa bersih-bersih lingkungan kos, padahal bukan pemilik kos,” katanya.
Kuasa hukum terduga pelaku ini juga membantah apa-apa yang telah disampaikan di media-media online maupun cetak yang berbeda dengan fakta yang sebenarnya.
“Tidak ada yang tertangkap tangan sedang mesum, telanjang, maupun adanya praktik-praktik open BO, tidak ada buktinya dan semuanya tidak benar, kami punya data-data dan saksi, kami akan melakukan upaya hukum lain kedepannya termasuk hak gugat perdata sebagaimana pasal 1372 KUHPerdata,” pungkasnya. (AW)